|
Tanggapan MAPPEL_RTD Bidang Perhubungan |
|
Ditulis Oleh Tim Merah Putih
|
- Tanggapan MAPPEL dibuat untuk memenuhi permintaan Kepala Badan Litbang Perhubungan dengan surat No. UM.206/1/16-BLT/2009 tanggal 18 Februari 2009 untuk membahas “Penerapan aturan SOLAS di Indonesia” pada Rountable Discussion ini.
- Sebagaimana diketahui bahwa International Convention for The Safety of Life at Sea, 1974 (SOLAS ’74) telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 65 tahun 1980 termasuk didalamnya International Safety Management (ISM) Code 1998 dan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code 2002.
- Disamping itu, masih banyak lagi konvensi ataupun protocol yang juga telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia seperti :*)
- International Convention on Load Lines, 1966 (Load Lines ‘66) diratifikasi dengan Keputusan Presiden No. 47 tahun 1976.
- International Convention on Tonnage Measurement of Ships, 1969 (Tonnage Convention’ 69) diratifikasi dengan Keputusan Presiden No. 5 tahun 1987).
- Convention on the International Regulations for Preventing Collision at Sea, 1972 (COLREG Convention’ 72) diratifikasi dengan Keputusan Presiden No. 50 tahun 1979.
- International Convention for Safe Containers, 1972 (CSC Convention’ 72) diratifikasi dengan Keputusan Presiden No. 33 tahun 1989.
- International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers, 1978 (STCW Convention’ 78) dengan Amandemen 1995, diratifikasi dengan keputusan Presiden No. 60 tahun 1986).
- Special Trade Passenger Ships Agreement 1971 (STP Convention ’71) diratfikasi dengan Keputusan Presiden No. 72 tahun 1972.
- Protocol of 1973 Relating to the Special Trade Passenger Ship Agreement, 1971 (STP Protocol’73) diratifikasi dengan Keputusan Presiden No. 14 tahun 1986.
- Operating Agreement Relating to The INMARSAT Convention 1976 (INMARSAT OA’ 76) diratifikasi dengan Keputusan Presiden No. 14 tahun 1986.
- Operating Agreement Relating to the INMARSAT Amenments 1989 (INMARSAT OA Amenments’ 89) diratifikasi dengan Keputusan Presiden No. 14 tahun 1999.
- International Convention for the Prevention of Pollution from Ships, 1983 and Protocol of 1978 relating thereto (MARPOL ‘73/78) diratifikasi dengan Keputusan Presiden No. 46 tahun 1986 (ratifikasi terhadap Annex 1 dan 2).
- International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage, 1969 (CLC Convention ’69) diratifikasi dengan Keputusan Presiden No. 18 tahun 1978)
- International Convention on the Establishment of an International Fund for Compensation for Oil Pollution Damage, 1971 (Convention’ 71) diratifikasi dengan Keputusan Presiden No. 19 tahun 1978
- Bussel Convention on Control of Trans Boundary Movements of Wastes and their Disposal, 1971 diratifikasi dengan Keputusan Presiden No. 61 tahun 1993 (BAPPEDAL).
- United Nations Convention on the Law and the Sea, 1982 (UNCLOS’ 82) diratifikasi dengan UU No. 17 tahun 1985
- United Nation Convention on a Code of Conduct for the Liner Conferences, 1972 diratifikasi dengan Keputusan Presiden No. 40 tahun 1976.
- Permasalahan
Setelah Indonesia meratifikasi konvensi-konvensi Internasional sebagaimana tersebut diatas, seolah-oleh tugas Pemerintah sudah selesai. Padahal ratifikasi dari suatu konvensi internasional merupakan awal dari serangkaian tindakan-tindakan yang harus dilakukan. Dengan kata lain, masih banyak tugas yang harus dilakukan untuk mengimplementasikan konvensi-konvensi tersebut. Selain itu, MAPPEL berpendapat bahwa Pemerintah condong menganggap “remeh” terhadap implementasi dari konvensi internasional yang telah diratifikasi, karena biasanya pemberlakuan konvensi mempunyai masa tenggang waktu setelah dipenuhinya jumlah penandatanganan dari Negara peserta, sehingga implementasinya dinilai lamban. Demikian juga Pemerintah tidak membuat suatu action plan yang jelas terhadap peng-implementasi-an konvensi internasional yang telah diratifikasi. Oleh karena itu, MAPPEL sangat menghargai prakarsa Badan Litbang Perhubungan dalam menyelenggarakan rountable discussion tentang penerapan SOLAS dan konvensi-konvensi lain di Indonesia yang belum optimal. Mudah-mudahan hasil rountable discussion ini tidak berhenti sampai pembuatan laporan pelaksanaan acara ini, tetapi ditanggapi dan ditindaklanjuti dengan serius tentang langkah-langkah apa yang seharusnya dilaksanakan oleh Pemerintah cq. Departemen Perhubungan. Menurut hemat kami, permasalahan pokok tidak efektifnya penerapan SOLAS dan konvensi internasional lainnya walaupun Pemerintah RI telah meratifikasinya, dapat dikategorikan dalam 2 (dua) permasalahan pokok yaitu : - kurang efektifnya sosialisasi dari konvensi internasional yang telah diratifikasi.
- tidak adanya unit organisasi yang menangani secara khusus hal-hal yang berkaitan dengan konvensi internasional.
- substansi materi konvensi cukup banyak, pada umumnya berbahasa Inggris sehingga tidak mudah untuk di pahami.
- sosialisasi konvensi pada umumnya dilakukan pada awal ratifikasi, sehingga yang mengetahui isi konvensi hanya terbatas pada orang-orang tertentu yang menjabat pada saat itu. Sedangkan pejabat penggantinya tidak sempat mendapatkan pengetahuan praktis dari substansi materi tersebut.
- seyogyanya pembekalan sosialisasi terhadap konvensi tersebut dilakukan secara berkelanjutan agar generasi-generasi dibawahnya dapat mengikuti.
- tidak tersedianya diktat ringkas mengenai pokok-pokok substansi materi konvensi.
- isi lengkap dari konvensi-konvensi internasional tidak dapat diperoleh melalui toko-toko buku maupun perpustakaan.
- Kurang efektifnya pengawasan terhadap implementasi dari konvensi internasional yang telah diratifikasi.
- Pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap konvensi internasional khususnya SOLAS adalah :
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Dit. Kappel dan Dit. KPLP;
- Syahbandar dan/atau Adpel, Kepala Pangkalan KPLP dan Nakhoda Kapal Negara (KPLP) dilapangan
Catatan : Pada saat ini hanya beberapa orang yang mempunyai latar belakang marine safety sehingga pejabat yang berkompeten dalam melakukan pengawasan terhadap implementasi konvensi sangat kurang. Sejak tahun 1985, jabatan Syahbandar ditiadakan, yang ada adalah Kepala Seksi Kebandaran setingkat eselon IV di Pelabuhan Utama, dua tingkat dibawah Adpel. Adpel dapat berasal dari mana saja. - Pejabat pengawas pelaksana di lapangan tidak dilengkapi dengan peralatan-peralatan yang memadai yang diperlukan untuk melakukan pengecekan dan pengawasan. Disamping itu, kewenangan sebagai eselon IV sangat terbatas.
- Solusi/Saran
- Perlu dibentuk unit organisasi tersendiri dari Ditjen Perhubungan Laut yang bertugas khusus untuk menangani konvensi internasional sebagai berikut :
- mengikuti konvensi-konvensi internasional;
- membuat ringkasan (pointers) dari setiap konvensi internasional;
- membuat laporan kepada pimpinan setiap perkembangan yang terjadi;
- menerjemahkan konvensi internasional;
- memberikan bekal kepada pejabat atau staf yang akan menjadi anggota delegasi untuk menghadiri konvensi internasional;
- mengusulkan ratifikasi apabila dianggap perlu untuk kepentingan bangsa dan negara;
- memasukkan substansi materi dari konvensi kedalam hukum nasional.
- Konvensi internasional yang berkaitan erat dengan bidang perhubungan laut meliputi :
- konvensi internasional yang diselenggarakan oleh IMO (London), berkaitan dengan masalah keselamatan dan keamanan pelayaran.
- Konvensi internasional yang diselenggarakan oleh UNCTAD (Genewa), berkaitan dengan perdagangan dan pembangunan khususnya Komite tentang Pelayaran dan Pelabuhan.
- Konvensi internasional yang diselenggarakan oleh ILO (Roma), berkaitan dengan ketenagakerjaan cq. Kepelautan (seamen, seafarers).
- Pemerintah cq. Ditjen Perhubungan Laut agar menyusun program sosialisasi dan langkah-langkah pelaksanaan konvensi internasional disertai dengan pengajuan anggaran yang memadai secara periodik dan berkelanjutan.
- Penyiapan kaderisasi secara berkelanjutan yang memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jabatan yang diemban.
- Demikian tanggapan dan masukan yang dapat MAPPEL sampaikan, semoga bermanfaat adanya.
*) Sumber : Bagian Hukum Ditjen Hubla, Daftar Konvensi Internasional bidang Maritim |
|