b. Pelabuhan | | |
Penjelasan umum tentang Penyelenggaran dan Pengusahaan Pelabuhan telah dituangkan dalam lampiran 1 Sebagai tambahan pejelasan mengenai pelabuhan : Pelabuhan khusus dan pelabuhan penyeberangan seyogyanya dirubah menjadi Terminal khusus dan terminal Penyeberangan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat (dibawah Otorita Pelabuhan/Badan Penyelenggara/Pengatur Pelabuhan terdekat). Dengan demikian, pengaturan tentang manajemen kepelabuhanan lebih sederhana, praktis dan jumlah pelabuhan tidak sebanyak seperti sekarang, karena banyak pelabuhan yang ada sekarang berubah menjadi terminal sesuai dengan fungsinya. Dan terminal merupakan bagian dari Pelabuhan. Pengurangan jumlah pelabuhan akan berdampak pada pengurangan pendanaan dari Pemerintah. Sebagaimana diketahui bahwa dalam pelabuhan terdapat berbagai jenis terminal yakni : - terminal peti kemas;
- terminal penyeberangan/RORO;
- terminal penumpang;
- terminal Multipurpose;
- terminal curah kering;
- terminal curah cair;
- terminal kendaraan;
- terminal batubara;
- terminal bijih besi;
- dan lain-lain
Pangkalan Pangkalan merupakan domisili dari sekumpulan kapal yang mempunyai kegiatan seragam setelah beroperasi kembali ke lokasi domisili. Di luar negeri dikenal dengan istilah base (contoh : naval base, coastguard base, fishing fleet base, yacht base). Catatan : untuk pelabuhan perikanan yang sekarang ada berdasarkan UU tentang Perikanan, seyogyanya istilahnya dirubah menjadi Pangkalan Perikanan Pembukaan pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan luar negeri, seyogyanya didasarkan kepada hasil survey yang mendalam terutama yang berkaitan dengan fasilitas kepelabuhanan, aktivitas kepelabuhanan dan potensi hinterlandnya. Secara normatif hierarki yang diusulkan oleh Pemerintah cq Departemen Perhubungan tidak tepat karena : - Pelabuhan ditentukan oleh fasilitas dan aktivitas dimana pasar akan sangat berperan;
- Kondisi geografis Indonesia tidak bisa ditata dengan konsep yang diusulkan oleh Pemerintah karena setiap daerah mempunyai keunggulan komparatif yang berbeda. Oleh karena itu, lebih tepat apabila hierarki pelabuhan terdiri dari pelabuhan hub, pelabuhan pengumpul dan pelabuhan pengumpan.
Seharusnya penggolongan pelabuhan terbagi menjadi pelabuhan utama yang berfungsi sebagai hub, pelabuhan pengumpul (collector port) dan pelabuhan pengumpan (feeder port) dimana didalam pelabuhan terdapat berbagai terminal (RO-RO, terminal kendaraan, terminal penumpang, terminal multipurpose, terminal petikemas,.....dll). Sementara untuk pelabuhan perikanan, pangkalan angkatan laut dan pangkalan KPLP disebut pangkalan karena modus pergerakan kapal yang terdaftar setelah menyelesaikan kegiatan akan kembali ke lokasi yang sama (dalam bahasa inggris dikenal naval base, fishing fleet base, coastguard base). Untuk pelabuhan khusus diusulkan menjadi terminal khusus yang berada di bawah pengawasan pelabuhan umum (hub/pengumpul/pengumpan) terdekat. |
1) Menata kembali penyelenggaraan pelabuhan dalam rangka memberikan pelayanan yang efektif dan efisien | - Perlu pemisahan yang tegas antara penyelenggara pelabuhan (Pemerintah) dengan Operator Terminal/Fasilitas Pelabuhan (swasta). Penjelasan lebih rinci dalam Naskah Akademik (lampiran 4).
- Penjelasan tentang penataan penyelenggara pelabuhan juga ada dalam lampiran 1 (substansi materi pokok yang perlu diatur dalam RUU tentang Pelayaran) butir 2.
| |
2) Menata kembali pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dan pelabuhan yang berfungsi untuk lintas batas | - Saat ini pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri berjumlah 141 termasuk pelabuhan khusus;
- Agar asas cabotage dapat diimplementasikan secara kosekuen maka perlu ada pembatasan pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri (sebagai contoh : Amerika ada 8, Cina ada 6, Australia ada 4)
| - Mengenai kriteria umum untuk pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri sudah diatur dalam naskah RUU Pelayaran Pasal 49;
- Belum ada pengaturan mengenai jumlah maksimal pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.
|
3) Mengembangkan prasarana dan sarana pelabuhan untuk mencapai tingkat pelayanan yang optimal | - Kinerja operasional pelabuhan sangat tergantung pada kegiatan bongkar muat yang ditunjang sarana dan prasarana yang sesuai dengan fungsinya.
- Operator bongkar muat belum melakukan investasi untuk fasilitas bongkar muat secara optimal sehingga peralatan bongkar muat ketinggalan zaman.
- Tidak ada reward-punishment maupun standard performance terhadap kinerja bongkar muat sehingga operator bongkar muat belum melakukan aktivitas secara profesional.
- Banyak fasilitas bongkar muat yang ada di beli bukan merupakan produk baru tetapi produk bekas bahkan kadang-kadang tidak dapat difungsikan.
- Selain sarana dan prasarana pelabuhan yang perlu ditingkatkan, perlu dibenahi pula pengelolaan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan termasuk keterampilan dan tingkat kesejahteraan.
| - Perlu adanya payung hukum yang dicantumkan dalam UU yang mengatur tentang kinerja bongkar muat sehingga ada acuan dalam aturan pelaksanaan;
- Bunyi pasal dalam Inpres butir 3 huruf b angka 3 seyogyanya di adop dalam UU;
- Perlu tambahan pasal yang mengatur tenaga keja bongkar muat di pelabuhan karena dalam naskah RUU Pelayaran Pasal 32 perumusannya sangat sumir dan mengambang. Dalam pasal sesuai dengan naskah RUU Pelayaran maka perundangan yang ada hanya ada dibawah Depnaker yang mengatur kesejahteraan minimum, sementara mengenai kinerja dan keterampilan belum ada pengaturan yang jelas.
|
4) Mengembangakan manajemen pelabuhan sehingga secara bertahap dan terseleksi terjadi pemisahan fungsi regulator dan operator, dan memungkinkan kompetisi pelayanan antarterminal di suatu pelabuhan dan antar pelabuhan. | Periksa : - Lampiran 1; dan
- Lampiran 4
| Belum ada pengaturan mengenai pemisahan antara regulator dan operator di pelabuhan baik dalam UU maupun dalam aturan pelaksanaan. |
5) Menghapuskan pengenaan biaya jasa kepelabuhanan bagi kegiatan yang tidak ada jasa pelayanannya. | - Dalam kinerja pelabuhan seyogyanya dikenal prinsip no service no pay artinya pembayaran jasa sesuai dengan pelayanan yang diberikan.
- Banyak kegiatan bongkar muat yang menggunakan fasilitas bongkar muat perusahaan pelayaran tetap mendapat tagihan dari Pengelola Pelabuhan (banyak kejadian Pelindo tidak memberikan pelayanan dan fasilitas tetap menagihkan kegiatan yang tidak dilaksanakan ke perusahaan pelayaran).
- Contoh :
- Di pelabuhan yang tidak tersedia fasilitas tug boat, kapal tetap dikenakan biaya tug boat;
- Dalam pemanduan kapal seharusnya setiap kapal ukuran tertentu mendapat pelayanan pandu pada saat masuk/keluar pelabuhan. Pada kenyataannya sering terjadi satu pandu melayani beberapa kapal sekaligus (konvoi) yang kemudian Pelindo menagihkan biaya pandu ke semua kapal yang konvoi.
- Konvoi kapal dengan satu pandu dalam aturan keselamatan dan keamanan dilarang.
| Prinsip no service no pay perlu diatur dalam UU dalam rangka memperbaiki kinerja pelabuhan dan memberikan payung hukum apabila ada perselisihan. |
6) Menata kembali sistem dan prosedur administrasi pelayanan kapal, barang dan penumpang dalam rangka peningkatan pelayanan di pelabuhan. | - Prioritas sandar dan pelayanan kapal perlu dibenahi serta melihat sistem dan prosedur yang dulu pernah ada.
- Saat ini terjadi kesemerawutan karena sistem dan prosedur pelayanan kapal tidak diatur secara jelas dan normatif sehingga operator kapal melakukan praktek suap menyuap agar pelayanan dapat diprioritaskan (banyak terjadi waiting time untuk kapal-kapal yang tidak melakukan praktek suap menyuap sehingga mengakibatkan komoditas/ muatan berangkat/datang tidak tepat waktu yang pada akhirnya akan mengganggu industri).
- Dalam rangka meningkatkan baik kinerja pelabuhan maupun angkutan laut maka seharusnya praktek bahwa perusahaan pelayaran yang menyelenggarakan pelayaran tetap dan teratur di berikan prioritas untuk menjadi operator terminal (samapai dengan era 80-an dimana pelayaran masih sangat berjaya di Indonesia perusahaan pelayaran yang menyelenggarakan pelayaran tetap dan teratur menjadi operator terminal, contoh : PELNI, JAKARTA LLOYD, SAMUDERA INDONESIA, TRIKORA LLOYD, GESURI LLOYD dan lain-lain mempunyai terminal tersendiri di pelabuhan-pelabuhan besar sehingga perusahaan pelayaran tersebut diatas dapat mengatur waktu sesuai dengan jadwal).
| Belum ada pengaturan baik dalam UU maupun aturan pelaksanaan. |
4. Perindustrian | | |
- Mendorong tumbuh dan berkembang industri perkapalan termasuk industri perkapalan rakyat, baik usaha besar, emncegah maupun usaha kecil koperasi, dengan cara antara lain :
- mengembangkan pusat-pusat desain, penelitian dan pengembangan industri kapal;
- mengembangkan standarisasi dan komponen kapal;
- mengembangkan industri bahan baku dan komponen kapal;
- memberikan insentif kepada perusahaan pelayaran nasional yang membangun dan/atau mereparasi kapal di dalam negeri dan/atau yang melakukan pengadaan kapal dari luar negeri dengan menerapkan skim imbal produksi;
| - Dalam rangka mendorong pengembangan industri perkapalan maka perbankan perlu mempunyai aturan hukum dalam hal hipotek kapal;
- Karena hal-hal mengenai industri perkapalan tidak dapat diatur dalam UU Pelayaran maka UU lain yang terkait dengan industri perkapalan perlu mengacu pada Inpres No. 5 tahun 2005.
| Perlu adanya pengaturan tentang hipotek kapal. |
- Pembangunan kapal yang biaya pengadaannya dibebankan kepada APBN/APBD wajib dilaksanakan pada industri perkapalan nasional dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerinah
| Perlu political will dari Pemerintah secara nyata dalam rangka membentuk ”Indonesia Incooperated”. |
- Dalam hal pendanaan kapal sebagaimana dimaksud pada huruf b berasal dari luar negeri, pembangunan kapal tersebut diupayakan menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan melakukan alih teknologi;
|
- Pemeliharaan dan reparaswi kapal-kapal yang biayanya dibebankan kepada APBN/APBD wajib dilakukan pada industri perkapalan nasional dengan teteap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
| | |
5. Energi dan Sumber Daya Mineral | | |
Memberikan jaminan penyediaan BBM sesuai dengan trayek dan jumlah hari layar kepada perusahaan pelayaran nasional yang mengoperasikan kapal berbendera Indonesia dan melakukan kegiatan angkutan laut dalam negeri | - Dalam rangka kelancaran pelayanan pelayaran antar pulau maka ESDM cq. Pertamina perlu menambahkan dan meningkatkan bunker/BBM di pelabuhan-pelabuhan strategis;
- Terhadap kapal-kapal yang melakukan pelanggaran (menjual BBM di tengah laut) di kenakan sanksi seberat-beratnya yang diatur dalam UU.
| Perlu pengaturan yang jelas dan tegas |
6. Pendidikan dan Latihan | | |
a. Mendorong pemerintah daerah dan swasta untuk mengembangkan pusat-pusat pendidikan dan pelatihan kepelautan berstandar internasional (international maritime organization/IMO); | - Periksa :
- Lampiran 4 tentang Pengelolaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (Hal: 23, dan 24) dan Sumber Daya Manusia (Hal: 24 dan 25); dan
- Lampiran 10
- Pemerintah perlu mengatur mengenai pembinaan, pendidikan dan pelatihan terhadap tenaga kerja sub sektor perhubungan laut secara menyeluruh yang meliputi tenaga kerja di bidang pelayaran, kepelabuhanan dan keselamatan dan keamanan maritim.
- Pembinaan, pendidikan dan pelatihan tidak terbatas hanya pada keterampilan teknis tetapi perlu di galakkan pendidikan dan pelatihan dalam bidang manajerial.
| Sudah ada pengaturan dalam naskah RUU Pelayaran Pasal 122 sampai dengan Pasal 125 tetapi sangat disayangkan hanya mengatur SDM Pelaut (awak kapal). |
b. Mengembangkan kerjasama antara lembaga pendidikan dan penggunan jasa pelaut dalam rangka menghasilkan pelaut berstandar internasional (interantional maritime organization/IMO) |