Halaman Depan arrow Release dan Rekomendasi
You have reach Shipping, Port and Maritime Environment Society Portal, if you need article translation in english please contact us
Best Viewed with Internet Explorer 7+ & Mozilla Firefox 2+
User Menu
Login Anggota
Kepengurusan M.A.P.P.E.L
Tentang Mappel
Pengurus
Forum Diskusi
Kegiatan Mappel
Subscribe This Page
Persandingan Inpres no 5 tahun 2005 dengan RUU Pelayaran I
Ditulis Oleh Tim Merah Putih   
  1. Inpres No. 5 tahun 2005 dikeluarkan dengan tujuan memberi perintah kepada para Menteri sebagai pembantu Presiden dan para Gubernur/Bupati/Walikota untuk menata dan memperbaiki kebijakan dan peraturan yang sudah dikeluarkan sebelumnya. Naskah  RUU Pelayaran yang sedang dibahas seharusnya dijiwai oleh Inpres No. 5 tahun 2005 yang sangat nasionalis. Oleh sebab itu naskah RUU Pelayaran seharusnya termasuk merubah pasal-pasal yang perlu dibenahi dan menambahkan  pasal–pasal yang belum diatur dalam UU No. 21 tahun 1992.
  2. Pemerintah telah membuat RUU dan telah diserahkan kepada DPR melalui surat Pengantar dari Presiden ke DPR  No. R. 95/Pres/11/2005 yang oleh Dephub  disebut AMPRES yang ditafsirkan dan diargumenetasikan bahwa isi dari naskah RUU Pelayaran tidak boleh dirubah tanpa sepengetahuan dari Presiden.

    INPRES NO. 5 TAHUN 2005

    PENJELASAN

    RUU PELAYARAN terhadap
    UU No. 21/1992 dan atau
    Aturan Pelaksanaannya

    1. Perdagangan

     

     

    a.Muatan pelayaran antar pelabuhan di dalam negeri dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya setelah instruksi presiden ini berlaku, wajib diangkut dengan kapal berbendera Indonesia dan dioperasikan oleh perusahaan pelayaran nasional;

    1. Hal-hal yang terkait dengan muatan memang merupakan kewenangan dari Departemen Perdagangan;
    2. Hal-hal yang menyangkut masalah pengangkutan harus diakomodasikan dan diatur dalam naskah RUU Pelayaran.

     

    1. Telah diatur dalam naskah RUU Pelayaran dalam Pasal 8 ayat (1);
    2. Pemerintah cq. Departemen Perhubungan perlu memperbaiki :
      1. roadmap Inpres No. 5 tahun 2005 dalam bentuk KM No. 71 tahun 2005
      2. Aturan Pelaksanaan UU No. 21 tahun 1992 lainnya.
      3. dengan mengacu pada Pasal 8 ayat (1) naskah RUU Pelayaran
    3. Pemerintah harus konsisten dalam implementasi Pasal 8 ayat (1)

    b. Muatan impor yang biaya pengadaan dan/atau pengangkutannya dibebankan kepada APBN/APBD wajib menggunakan kapal yang dioperasikan oleh perusahaan pelayaran nasional, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah

    1. Pernah diatur dalam Keppres No. 18 tahun 1982;
    2. Dengan adanya Keppres No. 18 tahun 1982 dan Inpres No. 5 tahun 2005 seharusnya Pemeirntah mengakomodsikan dan mengatur di dalam naskah RUU Pelayaran.

    Belum diatur dalam naskah RUU Pelayaran;

     

    c. Mendorong diadakan kemitraan dengan kontrak angkutan jangka panjang antara pemilik barang dan perusahaan angkutan laut nasional

     

    1. Belum diatur dalam Aturan Pelaksanaan UU No. 21 tahun 1992;
    2. Pemerintah perlu membuat payung hukum di dalam UU atau Aturan Pelaksanaannya terhadap isu kemitraan

    2. Keuangan

     

     

    a. Perpajakan

     

     

    1) Menata kembali tata cara pelaksanaan kebijakan yang telah ada untuk memberikan fasilitas perpajakan kepada industri pelayaran nasional dan industri perkapalan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku

     

    1. Belum diatur dalam naskah RUU Pelayaran;
    2. Pemerintah perlu mengatur pemberian maritime subsidies sebagaimana dilakukan di negara-negara maritim lainnya;
    3. Kebijakan maritime subsidies sangat diperlukan dalam pengembangan dan pembangunan armada niaga nasional.

    2) Menyempurnakan kebijakan perpajakan yangtelah mendukung tumbuh dan berkembangnya industri pelayaran nasional dan industri perkapalan, termasuk pemberian insentif kepada pemilik muatan ekspor yang diangkut dengan kapal berbendera Indonesia dan dioperasikan oleh perusahaan pelayaran nasional;

     

    3) Menerapkan secara tegas ketentuan mengenai penalti pada perusahaan pelayaran nasional dan perusahaan galangan kapal yang telah mendapatkan insentif, namun kemudian melakukan investasi di luar bidang usahanya.

     

     

    b. Lembaga keuangan

     

     

    1) Mendorong perbankan nasional untuk berperan aktif dalam rangka pendanaan untuk mengembangkan industri pelayaran nasional;

    1. Pemerintah telah meratifikasi konvensi internasional tentang Hipotek Kapal (International Convention Liens and Moragages 1993);
    2. Bunga pinjaman untuk pembelian, pengadaan dan pembangunan kapal disamakan dengan investasi lainnya sehingga terlalu tinggi.

    Belum diatur dalam naskah RUU Pelayaran dan atau Aturan Pelaksanaan UU lainnya.

    2) Mengembangkan lembaga keuangan bukan bank yang khusus bergerak di bidang pembiayaan pengembangan industri pelayaran nasional;

    Pernah dikenal adanya suatu lembaga keuangan non bank yaitu PT. PANN (Pengembangan Armada Niaga Nasional). Namun pada tahun 1988 peran dan fungsinya berubah menjadi multifinance.

    3) Mengembangkan skim pendanaan yang lebih mendorong terciptanya pengembangan armada nasional.

    Persyaratan Debt Equity Ratio (DER) terlalu memberatkan bagi Perusahaan Pelayaran Nasional

    c. Asuransi

     

     

    1) Setiap kapal yang dimiliki dan/atau dioperasikan  oleh perusahaan pelayaran nasional, dan/atau kapal bekas/kapal baru yang akan dibeli atau dibangun di dalam atau di luar negeri untuk jenis, ukuran dan batas usia tertentu wajib diasuransikan, sekurang-kurangnya ”hull & machinery”

     

    Sudah diatur dalam naskah RUU Pelayaran, tetapi Pemerintah perlu mengontrol implementasinya agar dilaksanakan secara konsekuen.

    2) Muatan/barang dan penumpang yang diangkut oleh perusahaan pelayaran nasional yang beroperasi baik di dalam negeri maupun di luar negeri, wajib diasuransikan

     

    3) Menetapkan kebijakan yang mendorong perusahaan asuransi nasional yang bergrak di bidang asuransi perkapalan untuk menyesuaikan dengan standar kemampuan retensi asuransi perkapalan internasional.

     

    3. Perhubungan

     

     

    a. Angkutan laut

     

     

    1) Menata penyelenggaraan angkutan laut nasional dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya setelah Instruksi Presiden ini berlaku, sehingga angkutan laut dalam negeri seluruhnya dilayani oleh kapal-kapal berbendera Indonesia

    1. Ayat ini menggambarkan bahwa banyak hal yang berhubungan dengan angkutan laut perlu dibenahi;
    2. Dengan adanya instruksi, untuk penataan penyelenggaraan menandakan bahwa pembinaan belum atau tidak berjalan dengan baik;
    3. Penyelenggaraan angkutan laut akan bergantung pada kebijakan dan peraturan dari Pemerintah baik untuk operasional maupun untuk investasi;
    4. Dalam memperbaiki peraturan yang ada sesuai dengan intruksi tersebut, seharusnya Pemerintah mengkaji kemampuan angkutan laut nasional pada masa lampau yang pernah berjaya;
    5. Dalam rangka penataan penyelenggaraan angkutan laut, seharusnya Pemerintah tidak diperkenankan untuk alergi atau tabu terhadap kebijakan pada masa lalu dimasa pelayaran mengalami kejayaan, artinya Pemerintah dapat mengacu kembali terhadap peraturan-peraturan tersebut termasuk peraturan-peraturan pada zaman Belanda;
    6. Dalam rangka pengimplementasian instruksi ini, sebaiknya RUU Pelayaran mengambil juga dari peraturan pemerintah dan aturan pelaksana lainnya yang relevan.
    1. Payung hukum telah tertuang dalam Pasal 8 ayat (1)  naskah RUU Pelayaran,  Akan tetapi Pemerintah perlu menjabarkan lebih detail dalam aturan pelaksanaan dan cetak biru atau roadmap mengenai angkutan laut dalam negeri;
    2. Cetak biru atau roadmap harus terbuka sehingga publik mengetahui rencana Pemerintah

    2) Menata kembali jaringan trayek angkutan laut dengan memberikan insentif kepada kapal-kapal dengan trayek tetap dan teratur, antara lain melalui pemberian prioritas sandar, keringanan tariff  jasa kepelabuhanan dan penyediaan bunker.

     

    1. Insentif kepada kapal-kapal dengan trayek tetap dan teratur belum diatur dalam naskah RUU Pelayaran.
    2. Pemerintah telah mengusulkan adanya perbaikan dengan memerikan payung hukum terhadap jaringan trayek  (hasil tim kecil Panja)

    3) Menata kembali proses penggantian bendera kapal dari bendera asing menjadi bendera Indonesia

    1. Pemeriksaan untuk balik nama kapal cukup dilakukan 1 (satu) kali yaitu di negara asal kapal atau di pelabuhan pendaftaran di Indonesia;
    2. Proses yang ada diperbaiki dan dipangkas hal-hal yang menyebabkan biaya ekonomi tinggi.
    1. Prosedur balik nama dan pendaftaran kapal belum diatur;
    2. Prosedur perlu diatur dalam UU karena selama ini banyak terjadi proses yang berbelit-belit dan mengakibatkan biaya ekonomi tinggi.

    4) Mempercepat ratifikasi konvensi internasional tentang Piutang Maritim yang di dahulukan dan Hipotik atas kapal (maritime liens and mortgages 1993) dan menyelesaikan penyiapan rancangan undang-undang tentang Klaim maritime yang didahulukan dan Hipotik atas Kapal

    1. Sudah diratifikasi dalam Perpres No. 44 tahun 2006 namun belum diakomodasikan ke dalam naskah RUU Pelayaran;
    2. Naskah RUU Hipotek kapal sudah di serahkan ke DepHukHAM selama ± 2 (dua) tahun;
    3. Dengan tidak adanya UU mengenai Hipotek kapal perusahaan pelayaran mengalami kesulitan dalam memeperoleh pendanaan karena tidak ada perbankan yang mau menanggung jaminan.

     

    1. Perlu diatur dalam RUU Pelayaran karena berkaitan dengan sumber pendanaan bagi perusahaan pelayaran melalui hipotek kapal;
    2. Apabila tidak dimungkinkan pasal-pasal mengenai hipotek kapal dalam RUU Pelayaran maka RUU Pelayaran yang sudah diserahkan ke DepHukHAM harus secepatnya diselesaikan dan diserahkan ke DPR serta diharapkan UU Hipotek Kapal dapat mulai diberlakukan bersamaan dengan UU Pelayaran atau paling lambat akhir tahun 2008

    5) Mempercepat ratifikasi konvensi internasional tentang penahanan kapal (arrest of ship) dan menyelesaikan penyiapan rancangan undang-undang tentang penahanan kapal yang disesuaikan dengan kondisi nasional.

    1. Dalam proses ratifikasi dan saat ini masih di DepHukHAM;
    2. Selama ini penahanan kapal dilakukan dengan  tanpa aturan yang jelas sehingga banyak terjadi kapal tidak dapat beroperasi dalam waktu yang lama (kapal menjadi idle sementara perusahaan pelayaran harus menanggung pengembalian investasi kapal dan atau biaya operasi kapal)

    Perlu diatur dalam RUU Pelayaran karena berkaitan dengan sumber penghasilan bagi perusahaan pelayaran.

    6) Memberikan dukungan untuk pengembangan pelayaran rakyat antara lain fasilitas pendanaan, peningkatan kualitas kapal, sumber daya manusia, manajemen usaha serta pembangunan prasarana dan sarana pelabuhan untuk pelayaran rakyat

    1. Ada dilema dalam pembinaan pelayaran rakyat karena operator pelayaran rakyat  ingin mendapatkan banyak dispensasi dalam :
      1. melakukan angkutan dalam negeri, bongkar muat dan ekspedisi;
      2. kewajiban yang berhubungan dengan asuransi;
      3. aturan ukuran, bahan baku dan alat penggerak kapal (disebut pelayaran rakyat seharusnya tenaga utama adalah alam dan mesin hanya sebagai tenaga gerak bantu)
      4. tarif yang berhubungan dengan kepelabuhanan dan sarana bantu navigasi pelayaran.
    2. Pelayaran rakyat ini saat ini banyak dikuasai oleh konglomerat;
    3. Pengaturan terhadap pelayaran rakyat tidak dapat dilakukan secara mudah karena adanya konglomerasi tersebut (para pemilik kapal bersembunyi dibalik kemudahan yang diberikan kepada pelayaran rakyat);
    4. Untuk itu apabila pelayaran rakyat ingin mendapatkan dispensasi, maka harus dipastikan pelayaran rakyat tidak diberikan dispensasi dalam hal ukuran, bahan baku dan alat penggerak kapal.

     

    7) Mempercepat pemmbentukan Forum Informasi Muatan dan Ruang Kapal IMRK), sehingga dapat diketahui  dengan transparan muatan dan kapasitas ruang kapal yang ada

    1. Pernah dibentuk forum “joint operation port” yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Laut (1970 – 1985);
    2. Berdasarkan Inpres No. 4 tahun 1985 dibentuk Pusat Informasi Muatan dan ruangan Kapal yang dikelola oleh Departemen Perdagangan.
    3. Namun keduanya tidak bisa berjalan dengan baik karena pihak pemilik muatan hanya mau menawarkan muatan-muatan yang sulit mencari kapal sementara pihak asosiasi pelayaran nasioanl sudah menawarkan kesediaan ruangan kapal secara transparan.
    4. Saat ini vakum
      1. Perlu diatur kembali mengenai pembentukan IMRK yang dikelola oleh Badan Kerjasama antara INSA sebagai wakil asosiasi pemilik/operator kapal dengan Depalindo sebagai pemilik muatan.
      2. Badan kerjasama dibawah pembinaan Departemen Perhubungan dan Departemen Perdagangan
  
pi pi-a