Halaman Depan arrow Release dan Rekomendasi
You have reach Shipping, Port and Maritime Environment Society Portal, if you need article translation in english please contact us
Best Viewed with Internet Explorer 7+ & Mozilla Firefox 2+
User Menu
Login Anggota
Kepengurusan M.A.P.P.E.L
Tentang Mappel
Pengurus
Forum Diskusi
Kegiatan Mappel
Subscribe This Page
Pembenahan SBNP dan Komunikasi Pelayaran
Ditulis Oleh Tim Merah Putih   

PEMBENAHAN SARANA BANTU NAVIGASI PELAYARAN DAN
TELEKOMUNIKASI PELAYARAN

  1. Faktor-faktor yang berada di luar kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar meliputi :
    1. Kenavigasian (Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran/Stasiun Radio Pantai, dan Informasi Cuaca);
    2. Alur Pelayaran, Tatacara berlalulintas kapal;
    3. Pemanduan dan Penundaan Kapal; dan
    4. Salvage dan Pekerjaan Bawah Air.
  2. Sarana Bantu Navigasi Pelayaran adalah sarana di bidang keselamatan pelayaran yang sangat penting dalam menjaga keselamatan berlayar bagi kapal-kapal, sehingga secara internasional telah diatur dalam suatu ketentuan  tentang persyaratan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran termasuk yang berkaitan dengan karakteristik irama suarnya.
    Dalam pemakaiannya Sarana Bantu Navigasi Pelayaran terdiri atas 3 (tiga) jenis dengan fungsinya masing-masing sebagai berikut :
    1. Menara Suar (Light House), adalah Sarana Bantu Navigasi Pelayaran yang dapat membantu para navigator untuk menentukan posisi dan/atau arah haluan kapal, menunjukkan adanya daratan dan/atau pelabuhan.
    2. Rambu Suar (Light Beacon), adalah Sarana Bantu Navigasi Pelayaran untuk menunjukkan kepada para navigator adanya bahaya/rintangan navigasi antara lain karang, perairan dangkal, gosong dan bahaya tersembunyi (isolated danger area) serta untuk menentukan posisi dan/atau arah haluan kapal.
    3. Pelampung Suar (Light Buoy), adalah Sarana Bantu Navigasi Pelayaran apung yang menunjukkan kepada para navigator adanya bahaya/rintangan navigasi antara lain karang, perairan dangkal, gosong, kerangka kapal dan menunjukkan perairan yang aman serta pemisahan alur.
  3. Sesuai dengan geografis dan geologi negara Indonesia yang terdiri atas:  17.504 pulau, dengan luas  perairan  5,8  Juta  Km2 dan panjang garis  pantai  81.000  Km, maka idealnya Sarana Bantu Navigasi Pelayaran harus terpasang mulai dari Wilayah Indonesia Barat sd. Wilayah Indonesia Timur termasuk pada Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) beserta cabang-cabangnya di perairan Indonesia yang terbagi  atas:
    1. ALKI I (dibagian utara bercabang menuju Singapura (IA) dan menuju laut Cina selatan.
    2. ALKI II melalui selat lombok menuju laut Sulawesi.
    3. ALKI III yang dibagian selatan bercabang tiga menjadi ALKI III-A, III-B, III-C dan III-D, dan yang dibagian utara bercabang menuju Laut Sulawesi (III-E) dan Samudra Pasifik.

      (lihat lampiran)
  4. Disamping Sarana Bantu Navigasi Pelayaran yang tersedia juga terdapat Telekomunikasi Pelayaran/Stasiun Radio Pantai (SROP) yang terbagi atas :
    1. SROP kelas I, sebanyak 9 unit yang berlokasi di Dumai, Tg. Pinang, Tg, Priok, Tg. Perak, Samarinda, Makassar, Manado/Bitung, Ambon, Sorong.
    2. SROP kelas II, sebanyak 9 unit yang berlokasi di Belawan, Teluk Bayur, Palembang, Semarang, Benoa, Banjarmasin, Tarakan, Kupang, Jayapura.
    3. SROP kelas III, sebanyak 21 unit, SROP kelas IV sebanyak 104 unit dan SROP kelas V sebanyak 80 unit yang berlokasi terseba di wilayah Republik Indonesia.
  5. Kecukupan dan kehandalan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Telekomunukasi Pelayaran/Stasiun Radio Pantai (SROP) sebagai berikut :
  6. Tabel
    Sarana dan Prasarana Kenavigasian Pelayaran

    No.

    Jenis

    Jumlah (unit)

    Tingkat Kecukupan

    Tingkat Keandalan

    1

    Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP)

     

    a

    Menara Suar

    244

    48,62%

     

    b

    Rambu Suar

    1.504

     

    98,15%

    2

    Telekomunikasi Pelayaran/ Stasiun Radio Pantai (SROP)

     

    a

    SROP Kls I

    9

    62,84 %

    46,65 %

    b

    SROP Kls II

    8

     

     

    c

    SROP Kls III

    21

     

     

    d

    SROP Kls IVA

    104

     

     

    e

    SROP Kls V

    80

     

     


  7. Pembiayaan terhadap pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi pelayaran diperoleh dari pungutan yang dinamakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sedangkan pembiayaan terhadap pembangunan dan rehabilitasi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan SROP  di biayai dari proyek APBN.
    Besaran/tarif PNBP dan tatacara pemungutannya berdasarkan pada Keputusan Menteri Keuangn.
  8. Permasalahannya adalah :
    1. PNBP yang seharusnya dipergunakan untuk pemeliharaan SBNP dan SROP sering dipergunakan diluar peruntukkannya (fasilitas Pejabat, biaya-biaya dinas lain non navigasi).
    2. SBNP sering mengalami kerusakan karena kasus tabrak lari, pengrusakan dengan sengaja untuk mencuri peralatan dan sumber energi/accu, energi solar, sehingga banyak yang tidak berfungsi (padam).
    3. Kurangnya pengawasan terhadap SBNP dan SROP karena keterbatasan sarana dan prasarana pengawasan, SDM secara kualitas dan kuantitas.
    4. Kurangnya sosialisasi ke masyarakat disekitar lokasi SBNP/SROP tentang pentingnya SBNP dan SROP dalam menjaga keselamatan berlayar.
    5. Lemahnya koordinasi antara Pejabat Perhubungan Laut dengan Pejabat  Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten maupun para tokoh masyarakat setempat.
    6. Rehabilitasi terhadap SBNP dan SROP tidak terlaksana secara optimal, karena lemahnya perencanaan dan usulan pembiayaan.
  9. Solusi yang disarankan adalah :
    1. Biaya pemeliharaan SBNP dan SROP hendaknya dilakukan sesuai dengan mata anggaran yang ada, tidak dipergunakan untuk keperluan lain.
    2. Perlu adanya armada patroli yang cukup dan handal termasuk SDMnya untuk melakukan tugas pengawasan, pengecekan dan penjagaan sarana dan prasarana yang kita miliki termasuk asset negara.
    3. Perlunya peningkatan sosialisasi tentang pentingnya SBNP dan SROP bagi keselamatan berlayar kepada masyarakat di sekitar lokasi melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, pelayanan kemasyarakatan, bakti sosial dan lain-lain.
    4. Pengajuan usulan anggaran untuk rehabilitas dan pemeliharaan SBNP dan SROP agar direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak mengalami keterlambatan sampai pada proses pencairan anggaran.

    Perhatian :
    1. Apakah instansi yang berwenang dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktorat Kenavigasian mempunyai database Sarana Bantu Navigasi dalam kategori umur, tipe, rusak ataupun hilang ????

    2. Apabila penjelasan diatas dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya maka perairan di Indonesia tidak dikategorikan sebagai black area dan dapat mencegah terjadinya musibah pelayaran/kecelakaan kapal di laut.

(Lampiran)
lampiran