Halaman Depan
You have reach Shipping, Port and Maritime Environment Society Portal, if you need article translation in english please contact us
Best Viewed with Internet Explorer 7+ & Mozilla Firefox 2+
User Menu
Login Anggota
Kepengurusan M.A.P.P.E.L
Tentang Mappel
Pengurus
Forum Diskusi
Kegiatan Mappel
Subscribe This Page
Kajian Ilmiah untuk Inpres - III
Ditulis Oleh System Administrator   
  1. Langkah-langkah yang diperlukan
    1. Melihat persoalan di atas serta beberapa langkah yang dilakukan oleh negara lain, maka diperlukan suatu pendekatan yang menyeluruh untuk memecahkan mata-rantai permasalahan pelayaran nasional ini. Pelayaran nasional merupakan himpunan dari aspek-aspek transportasi, perdagangan, keuangan, perpajakan, peraturan, teknologi dan sumber-daya-manusia, di samping itu faktor eksternal perlu diperhitungkan pula. Oleh sebab itu, pemecahan masalah pelayaran nasional perlu didekati secara interdisipliner, interdepartemental dan merupakan upaya nasional yang terpadu (concerted). Persoalan pokok di sini adalah tidak mampunyai pengusaha pelayaran nasional untuk membangun armada, karena permodalan. Permodalan pada saat ini sulit karena bunga bank yang terlalu tinggi sehingga tidak dapat memberikan kemampuan saing secara ekonomis bagi pengusaha angkutan laut nasional. Di sisi lain, pihak keuanganpun memerlukan suatu kondisi bisnis yang baik untuk dapat menyalurkan dananya secara benar dan hati-hati. Perolehan pangsa pasar pada saat ini tidak dimungkinkan oleh pengusaha angkutan laut nasional karena tidak mempunyai kapal. Hal ini merupakan lingkaran setan yang perlu diatasi.
    2. Langkah terpadu yang diusulkan dalam kajian ini mencakup aspek-aspek di atas sebagai berikut.

      1. Penciptaan pasar
        1. Kerjasama atau kontrak jangka panjang antara pengusaha angkutan laut dengan Pemerintah, melalui lembaga pemerintah atau BUMN yang menggunakan jasa angkutan laut. Mengingat bahwa sekitar 35% muatan ekspor impor dimiliki oleh BUMN atau Badan Pemerintah, maka kondisi ini dapat dimanfaatkan sebagai pendorong terjadinya peningkatan pasar bagi angkutan laut nasional.
        2. Mendorong penggunaan armada kapal nasional dengan memberlakukan dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, sistim perdagangan CIF/C&F untuk ekspor dan FOB untuk impor. Dalam hal ini diperlukan koordinasi yang baik antara langkah pengadaan kapal dan pelaksanaan aturan ini, sehingga keharusan pengguanan kapal berbendera Indonesia betul-betul didukung dengan tersedianya kapal.
      1. Meringankan pajak
        1. Memberikan keringanan pajak, antara lain pada usaha-usaha yang terkait dengan industri pelayaran, yaitu usaha angkutan laut, usaha galangan kapal, pengadaan kapal baru maupun bekas, jasa kepelabuhanan dan pengadaan suku cadang kapal.
        2. Pembebasan pajak perusahaan, PPN kegiatan reparasi / pembangunan kapal yang menggunakan industri perkapalan nasional, PPN kapal bekas yang dijual melampaui harga buku, PPh penghasilan ABK, pajak peralatan kapal yang diimpor karena belum dapat diproduksi di dalam negeri dan pajak atas bunga dividen dan royalti kegiatan usaha angkutan nasional.
        3. Pengenaan pajak (PPN) bagi kapal berbendera Indonesia yang melakukan pembangunan dan reparasi kapal di luar negeri.
        4. Pengenaan pajak atas uang tambang (freight) pada kapal asing, yang dapat diperhitungkan dari pajak terutang akhir tahun, sesuai dengan perjanjian pajak.
        5. Bea-Cukai / kepabeanan, antara lain mengubah status dari impor sementara menjadi obyek sewa, kapal sebagai obyek internasional dinyatakan sebagai entreport.
      2. Membantu permodalan dan pengelolaan risiko
        1. Membentuk Lembaga Keuangan Bukan Bank, untuk memfasilitasi perusahaan angkutan laut nasional dengan sumber pedanaan / pembangunan kapal, penjaminan kredit pengadaan / pembangunan kapal dan pengawasan kontrak.
        2. Mewajibkan penggunaan asuransi pada perusahaan asuransi, minimal Hull & Machineries.
        3. Membangun industri asuransi nasional yang mempunyai kompetensi di bidang asuransi perkapalan.
      1. Mengintegrasikan kembali kegiatan transportasi laut
        1. Pengusaha pelayaran dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bongkar muat dan diprioritaskan untuk mengelola gudang / terminal
        2. Keagenan kapal asing dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu PP Nomor 82 Tahun 1999.
        3. Menata jaringan trayek.
        4. Bagi kapal-kapal dengan rute yang teratur dan tetap tersebut diberikan prioritas sandar di pelabuhan dan keringanan tarif pelabuhan;
        5. Meningkatkan kualitas kapal-kapal pelayaran rakyat melalui penyiapan standar kelaiklautan kapal pelayaran rakyat;
        6. Pembangunan prasarana dan sarana pelabuhan untuk pelayaran rakyat disentra-sentra kegiatan pelayaran rakyat;
        7. Kapal asing yang dibeli secara cicilan pada posisi pembayaran minimal 40% dan mempunyai surat pelepasan (deletion sertificate) dapat langsung mengganti ke bendera Indonesia;
        8. Menyiapkan Undang-Undang Hipotik Kapal / penjaminan kapal / Mortgage Law
        9. Membentuk Forum Informasi Ruang Muatan dan Kapal (IRMK), sehingga dapat diketahui dengan transparan kapasitas dan muatan yang ada.
      2. Mengefisienkan dan meningkatkan kemampuan kepelabuhanan.
        1. Meningkatkan produktivitas pelabuhan agar port-days serendah mungkin.
        2. Mengembangkan prasarana dan sarana bagi pelabuhan-pelabuhan yang padat sehingga mengurangi waktu tunggu.
        3. Pelabuhan tidak dapat mengenakan biaya jasa pelabuhan bagi kegiatan yang tidak mengandung jasa pelayanan.
        4. Manajemen pelabuhan secara bertahap dan terseleksi diubah dari sistem operating port menjadi landlord port, sehingga memberikan ruang bagi kompetisi pelayanan antar terminal di suatu pelabuhan / multi terminal operator dan antar pelabuhan.
        5. Membatasi jumlah pelabuhan untuk perdagangan luar negeri.
        6. Mengefisienkan pelabuhan dengan membangun spesialisasi terminal.
      3. Memberdayakan kapal pelayaran rakyat.
        1. Peningkatan kualitas untuk meningkatkan “sea-worthiness”, sehingga pelayaran rakyat dapat  lebih mudah memperoleh kredit.
      4. Membangun industri galangan kapal untuk pembangunan dan reparasi kapal.
        1. Mendorong penggunaan industri dalam negeri dengan memberikan insentif.
        2. Membangun standardisasi pembangunan kapal dan komponen.
      5. Meningkatkan pembinaan SDM Kelautan.
        1. Mengembangkan pusat pendidikan maritim berstandard Internasional
        2. Standardisasi IMO bagi pendidikan maritim, khususnya bagi diklat kepelautan swasta.
  2. Potensi Industri Pelayaran.
    1. Di bawah ini dilakukan suatu “exercise” dengan menggunakan asumsi bahwa armada kapal nasional dapat memenuhi kebutuhan dari 70% pangsa pasar dalam negeri dan 35% pangsa pasar luar negeri.
    2. Dalam negeri. Proyeksi kebutuhan armada kapal didasarkan pada realisasi volume angkutan laut dalam negeri pada tahun 1995. Proyeksi pertumbuhan volume angkutan laut dalam negeri pada tahun 2005 diberikan pada Gambar 8. Pada tahun 1995 realisasi volume muatan angkutan laut dalam negeri sebanyak 154 juta ton/m3, diperkirakan sampai dengan tahun 2005 adalah 198 juta ton/m3
    3. Jika diambil asumsi di bawah ini,
      1. Diasumsikan dalam satu round trip untuk angkutan dalam negeri kapal beroperasi selama rata-rata 3 minggu berarti dalam satu tahun =16 round trip dengan kapal yang berukuran 3500 DWT.
      2. Dengan asumsi faktor beban sebesar 80%, maka jumlah muatan yang diangkut per round trip adalah sebesar 80% x (2x3500) =5.600 ton/m3 atau dalam satu tahun : sebanyak 16 x 5600T/M3 = 89.600 ton/m3
      3. Ruangan kapal nasional angkutan laut dalam nageri yang tersedia sampai tahun 1995 sebesar 3.995.170.DWT,
    1. Diperkirakan sampai dengan tahun 2005 kebutuhan kapal adalah sekitar 410 kapal, dengan perincian dry cargo 145 unit, bulk cargo 49 unit dan liquid cargo 216 unit, total 410 unit. Sehingga kebutuhan pertahun diperkirakan adalah 137 unit, atau dalam tonase sebesar 479.500 DWT.
    2. Luar negeri. Diperkirakan pada tahun 2005 saja kebutuhan angkutan laut luar negeri adalah sebesar 278 juta ton/m3, dengan komposisi muatan feeder 60% dan samudera dekat adalah 40%.
    3. Gambar 8. Proyeksi Muatan Sampai Dengan Tahun 2005

      Gambar 8. Proyeksi Muatan Sampai Dengan Tahun 2005

      Sumber: Direktorat Jenderal Perhubungan Laut


    4. Dengan asumsi pangsa pasar bagi angkutan laut nasional 35% untuk pasar luar negeri, maka diperkirakan sampai dengan tahun 2005, kebutuhan kapal adalah 538 unit atau 179 unit per-tahun. Dalam tonase, maka jumlah tersebut adalah sebesar 1.640.534 DWT/ tahun.
    5. Dari kedua hasil di atas, maka diperkirakan jumlah total kebutuhan kapasitas angkut adalah 2.120.034 DWT dan menyerap tenaga sebanyak 85,000 orang. (1 DWT menyerap tenaga 25 orang-tahun). Kebutuhan ini setara dengan 19 kali kapasitas galangan nasional saat ini (kapasitas galangan kapal nasional adalah 112.000 DWT per-tahun).  Nilai investasi diatas bernilai sekitar atau sekitar 4.2 milyar USD.
    6. Multiplier effect. Bagi Indonesia sebagai suatu negara bahari, potensi angkutan laut dan pelayaran pada umumnya merupakan peluang untuk meningkatkan kesejahteraan, penyerapan tenaga kerja dan sekaligus sebagai unsur penting ketahanan dan pertahanan. Kemampuan dalam sektor jasa angkutan laut akan menumbuhkan peluang bagi usaha lain seperti jasa transportasi pada moda lain, perdagangan, industri galangan kapal dan dok, peralatan pelabuhan, logistik, informatika, bahan, interior perkapalan, komponen, pendidikan kepelautan, jasa rekayasa perkapalan, suku cadang, kontainer, freight forwarder, asuransi, konstruksi offshore, perikanan dan lain-lain.
    7. Dengan kemampuan multiplier effect di atas, maka diperkirakan akan dapat tercipta antara 1 sampai dengan 2 juta tenaga kerja pertahun yang dapat diciptakan dengan revenue antara 15 sampai dengan 20 milyard USD.
  3. Pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian
    1. Pemberdayaan pelayaran nasional merupakan suatu upaya yang multi-disiplin, multi-sektoral / departemental. Untuk dapat melaksanakannya, diperlukan komitmen yang kuat di segenap pemerintah dan stake-holder pelayaran untuk dapat melaksanakan upaya ini. Visi dan misi yang terarah untuk membangun “sea-power” nasional, kebijakan nasional mengenai kebaharian secara umum, dan secara khusus pelayaran nasional, dilanjutkan dengan perencanaan yang terpadu melibatkan seluruh aspek baik perdagangan, transportasi, keuangan, fiskal, industri dan keamanan. Pelaksanaan yang bertahap dan terkoordinasi, yang dimulai dari tingkat pemerintah sendiri, pembagian tanggung jawab yang jelas, penggunaan tolok-ukur keberhasilan yang terukur dan suatu mekanisme umpan balik serta pengendalian rencana jangka panjang.
    2. Hal-hal yang perlu segera dilaksanakan  dalam rangka  memberdayakan pelayaran nasional dalam jangka pendek, antara lain adalah,
      1. INPRES Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional
      2. Kontrak Jangka Panjang antara BUMN (shipper) dengan Angkutan Laut Nasional (ship owner).
      3. Melaksanakan PP Nomor 82 Tahun 1999 dengan konsekuen.
      4. Membentuk Lembaga Keuangan Bukan Bank.
pi-a pi-a pi pi-a