Halaman Depan
You have reach Shipping, Port and Maritime Environment Society Portal, if you need article translation in english please contact us
Best Viewed with Internet Explorer 7+ & Mozilla Firefox 2+
User Menu
Login Anggota
Kepengurusan M.A.P.P.E.L
Tentang Mappel
Pengurus
Forum Diskusi
Kegiatan Mappel
Subscribe This Page
International Safety Management (ISM) Code 1998 Dan International Ship and Port Security (ISPS) Code
Ditulis Oleh Tim Merah Putih   

Jakarta, 02 April 2007

International Safety Management (ISM) Code 1998 dan International Ship and Port Security (ISPS) Code 2002

 

Pendahuluan

International Maritime Organization (IMO), dahulu bernama International Maritime Consultative Organization (IMCO) bermarkas di London, yang secara periodik membahas masalah keselamatan maritim internasional dan telah menghasilkan konvensi-konvensi secara berturut-turut sebagai berikut :

  1. Safety of Life at Sea (SOLAS) 1928;
  2. Safety of Life at Sea (SOLAS) 1948;
  3. Safety of Life at Sea (SOLAS) 1960;
  4. Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974;

Yang selanjutnya secara periodik dilengkapi dengan amandemen-amandemen antara lain :

    1. Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974 Amandemen 1998, yang mengatur tentang International Safety Management (ISM) Code.
    2. Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974 Amandemen 2002, yang mengatur tentang International Ship and Port Security (ISPS) Code.  

      Khusus mengenai ISPS Code 2002 dilatarbelakangi oleh peristiwa penyerangan terhadap kapal niaga maupun kapal perang, dan terlebih lagi peristiwa serangan dengan pesawat udara terhadap World Trade Center (WTC) New York pada tanggal 11 September 2001.

      Berawal dari peristiwa WTC tersebut kalangan internasional khususnya anggota IMO melihat ancaman terhadap keamanan pelayaran yang harus segera di antisipasi karena penggunaan sarana transportasi dapat digunakan sebagai senjata yang dapat menghancurkan.

      Sebagai tindak lanjut, maka pada tanggal 9 – 12 Desember 2002 IMO mengadakan konferensi di London yang telah menghasilkan amandemen terhadap SOLAS 1974.

 

International Safety Management (ISM) Code 1998

Pada dasarnya ISM Code mengatur adanya manajemen terhadap keselamatan (safety) baik Perusahaan Pelayaran maupun kapal termasuk SDM yang menanganinya.

    1. Untuk Perusahaan Pelayaran, harus ditunjuk seorang Manajer yang bertanggung jawab dan melakukan pengawasan terhadap keselamatan (safety) dari Perusahaan Pelayaran tersebut. Manajer penanggung jawab ini harus bertanggung jawab dan mempunyai akses langsung kepada Pimpinan tertinggi dari Perusahaan Pelayaran tersebut.
      Perusahaan Pelayaran diwajibkan mempunyai system dan prosedur penanggulangan dan pencegahan di darat yang mendukung terhadap peristiwa gangguan keselamatan (safety) yang mengancam aktivitas pelayaran di Perusahaan Pelayaran tersebut.
      Contoh :  KM. Senopati Nusantara yang mengalami kecelakaan pada tanggal 12 Februari 2007. Sementara KM. Senopati telah mendapatkan teguran pada tanggal 10 Oktober 2006 berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Marine Inspektur dari Pelabuhan Cirebon dengan hasil yang tidak berfungsinya (sumber : Putusan Mahkamah Pelayaran Nomor  918/051/III/MP.07 tertanggal 5 Maret 2007) :
      1. EPIRB (emergency position  indication radion bicon),
      2. Two way VHF  Radio telephone
      3. Radar transponder 9 GHz (SART).

      Seharusnya berdasarkan ISM Code, Perusahaan Pelayaran yang mengoperasikan kapal KM. Senopati mempunyai prosedur agar KM. Senopati mendapatkan perbaikan dan perawatan system navigasi sesuai dengan hasil pemeriksaan pertanggal 10 Oktober 2006. Apabila Perusahaan Pelayaran tersebut mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam ISM Code maka Nakhoda melaporkan tidak berfungsinya peralatan navigasi kepada Manajer yang bertanggung jawab dalam safety di perusahaan tersebut, dan seharusnya Manajer yang bersangkutan mempunyai wewenang penuh untuk tidak mengijinkan KM. Senopati beroperasi sampai system navigasi berfungsi kembali. Dengan terjadinya kecelakaan dan tidak berfungsinya system navigasi kapal maka dapat disimpulkan bahwa ISM Code tidak di implementasikan baik di kapal maupun di Perusahaan Pelayaran yang bersangkutan.
       
      Untuk menunjang pengimplementasian ISM Code maka diperlukan SDM yang mempunyai sertifikat keahlian dibidang penanggulangan dan pencegahan terhadap gangguan keselamatan. Setiap 5 (lima) tahun sekali dilakukan validasi terhadap sertifikat keahlian tersebut dan pemenuhan persyaratan keselamatan Perusahaan sesuai dengan ketentuan ISM Code.

      Secara periodik dilakukan pelatihan terhadap penanggulangan dan pencegahan gangguan keselamatan terhadap aktivitas pelayaran dari Perusahaan Pelayaran yang bersangkutan. Untuk menanggulangi dan mencegah keselamatan, Perusahaan Pelayaran harus memiliki fasilitas dan peralatan sesuai dengan ketentuan ISM Code.

    2. Untuk kapal, disetiap kapal harus mempunyai system dan prosedur penanggulangan dan pencegahan terhadap peristiwa gangguan terhadap keselamatan (safety) dan dalam pelaksanaannya harus menunjuk seorang Perwira yang bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap keselamatan (safety) kapal dan pencegahan pencemaran dari kapal.

      Dalam rangka penanggulangan gangguan keselamatan kapal dan pencegahan pencemaran dari kapal, secara periodik dilakukan pelatihan diatas kapal.

      Kapal harus mempunyai kelengkapan fasilitas dan peralatan keselamatan termasuk alat untuk berkomunikasi antar kapal, antara kapal dengan darat dan antara kapal dengan Perusahaan.

      Kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal dan pencegahan pencemaran dari kapal diberikan sertifikat ISM Code. Setiap 5 (lima) tahun sekali dilakukan validasi terhadap sertifikat keselamatan kapal dan pencegahan pencemaran dari kapal sesuai dengan ketentuan ISM Code.

      Untuk kepentingan memenuhi persyaratan ISM Code di Perusahaan dan kapal, SDM yang menangani penanggulangan keselamatan kapal dan pencegahan pencemaran dari kapal harus melalui pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan tugasnya.

      Pelaksanaan ISM Code di pelabuhan harus ditunjuk seorang Petugas Pengawas Keselamatan Kapal untuk melakukan pengecekan terhadap validasi persyaratan keselamatan kapal dan pencegahan pencemaran dari kapal yang diangkat oleh Menteri.

      Dalam melaksanakan pengecekan tersebut, Petugas Pengawas Keselamatan Kapal harus dilakukan oleh  minimal 2 (dua) orang dan ditunjuk oleh Syahbandar.

      Pelaksanaan dan penentuan tata cara pengawasan keselamatan kapal  seharusnya dilakukan oleh Adpel yang didalam RUU Pelayaran yang akan datang (yang diusulkan oleh Stakeholders) menjadi kewenangan Syahbandar.

      Pertanyaan yang menggelitik :


      ”Apakah selama ini Adpel kita sudah melaksanakan tugas dan fungsinya terhadap pelaksanaan ISM Code ??????”
  1. International Ship and Port Security (ISPS) Code 2002
    Pada dasarnya ISPS Code mengatur mengenai keamanan kapal, pelabuhan dan fasilitas pelabuhan.
    1. Tujuan ISPS Code
      • Untuk menetapkan suatu kerangka kerjasama internasional yang meliputi kerjasama antara Negara-negara Peserta, Badan-badan Pemerintah, Administrasi Lokal, dan Industri Pelayaran, serta Pelabuhan, untuk mendeteksi ancaman keamanan dan mengambil tindakan pencegahan terhadap insiden keamanan yang mempengaruhi kapal atau fasilitas pelabuhan yang digunakan untuk perdagangan internasional.
      • Untuk menetapkan tanggungjawab dan peran dari masing-masing Negara-negara Peserta, Badan­badan Pemerintah, Administrasi Lokal, dan Industri Pelayaran, serta Pelabuhan, pada tingkatan nasional dan internasional untuk meningkatkan keamanan maritim.
      • Untuk memastikan pengumpulan dan pertukaran informasi yang efektif yang terkait dengan keamanan lebih awal.
      • Untuk menyediakan suatu metodologi penilaian keamanan agar di tempatnya memiliki rancangan dan prosedur dalam mengambil langkah­langkah perubahan tingkatan keamanan; dan
      • Untuk memastikan kepercayaan bahwa ketentuan-ketentuan keamanan maritim cukup tersedia dan proporsional pada tempatnya.
    2. Persyaratan fungsional
      Dalam rangka mencapai sasarannya, terdapat persyaratan fungsional yaitu :
      • Pengumpulan, pemeriksaan dan pertukaran informasi antar negara peserta berkenaan dengan ancaman keamanan;
      • Mewajibkan pemeliharaan protokol komunikasi kapal dan fasilitas pelabuhan (antara kapal dengan kapal, antara kapal dengan darat dan antara kapal dengan radio pantai);
      • Pencegahan akses yang tidak berkepentingan ke kapal, fasilitas pelabuhan dan area terlarang untuk umum;
      • Mencegah pembawaan senjata yang tidak memiliki ijin, alat pembakar atau bahan peledak ke kapal atau fasilitas pelabuhan;
      • Menyediakan peralatan untuk membunyikan alarm sebagai reaksi terhadap ancaman keamanan atau insiden keamanan;
      • Mewajibkan adanya rancangan keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan berdasarkan hasil penilaian keamanan; dan
      • Mewajibkan adanya pelatihan, gladi secara periodik untuk memastikan agar terlatih terhadap pelaksanaan rancangan dan prosedur pengamanan.
    3. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menetapkan beberapa kebijakan untuk pemberlakuan ISPS Code yang dimulai sejak 1 Juli 2004, antara lain :
      • Keputusan Menteri Perhubungan KM 33 Tahun 2003 mengenai Pemberlakuan Amandemen SOLAS 1974 tentang Pengamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (ISPS Code) di wilayah Indonesia.
      • Keputusan Menteri Perhubungan KM 3/2004 tentang Penunjukan Direktur Jenderal Perhubungan laut sebagai Designated Authority Pelaksanaan ISPS Code.
      • Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KL. 93/I/3-04 tanggal 12 Februari 2004 tentang Pedoman Penetapan Organisasi yang diakui Recognized Safety Organization (RSO).
      • Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KL.93/2/I-04 tanggal 14 Mei 2004 tentang Penunjukan Direktur Penjagaan dan Penyelamatan Sebagai Penanggung Jawab Implementasi ISPS Code.

        Walaupun secara resmi telah dinyatakan bahwa ISPS Code telah diberlakukan sejak tanggal1 Juli 2004 di pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan luar negeri, namun dalam pelaksanaannya bila dinilai secara jujur belum ada satu pelabuhanpun yang telah memenuhi persyaratan ISPS Code secara optimal.

        Contoh :

        1. Peristiwa KM. Levina I dan KM. Lampung yang menggambarkan bahwa kita belum siap untuk melaksanakan ISPS Code secara benar.
        2. Di dermaga Pelabuhan Utama Tg. Priok masih ada pedagang asongan, tukang jamu, ojek serta pengunjung tanpa tanda pengenal yang masih bebas masuk, dimana daerah tersebut merupakan daerah terlarang (restricted area). Apalagi di pelabuhan-pelabuhan lainnya.
    4. Dalam pelaksanaan ISPS Code masih ditemui beberapa kendala maupun hambatan sebagai berikut :
      • Kurangnya pemahaman dari semua pihak dalam mengimplementasikan ISPS Code di pelabuhan dan di kapal.
      • Beberapa pelabuhan/fasilitas pelabuhan masih memberlakukan Declaration of Security (DoS) kepada kapal. Hal ini bertentangan dengan ketentuan ISPS Code, karena yang berhak meminta DoS adalah pihak kapal dengan kondisi tertentu.
      • Penerapan pemeriksaan kapal asing (Port State Control), dimana Port State Control Officer (PSCO) juga melakukan tugas tambahan ISPS Code padahal jumlahnya masih sangat terbatas, sementara itu terdapat 141 pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan luar negeri.
      • Masalah Sumber Daya Manusia, kelemahan SDM bukan hanya pada pihak penyedia jasa (swasta), tetapi juga pada pihak pemerintah (regulator) yang belum memahami ISPS Code secara benar.
      • Masalah komunikasi, merupakan aspek terpenting yang harus segera dibenahi, karena ISPS Code pada dasarnya adalah suatu Sistem Manajemen Komunikasi Keamanan. Beberapa alat keamanan mandatory (wajib) dalam ISPS Code seperti Automatic Identification System (AIS) dan Ship Security Alarm System (SSAS) yang telah terpasang di kapal-kapal tidak akan berarti banyak jika tidak dipasang pula di pelabuhan sebagai penerima yang harus juga dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang sama.
      • Mahalnya biaya untuk menunjang dilaksanakan dan di implementasikannya ISPS Code. Oleh sebab itu diusulkan pengurangan jumlah pelabuhan/terminal internasional di Indonesia karena implikasi dari sebuah pelabuhan/terminal internasional harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana ISPS Code. (saat ini terdapat 141 pelabuhan internasional yang terbuka perdagangan luar negeri. Jumlah terminal yang terbuka untuk perdagangan luar negeri belum diketahui).

 

Perhatian :

“Pelabuhan sebagai mata rantai transportasi dan sebagai pintu gerbang perekonomian, dengan kondisi dan keadaan seperti diatas bila tidak segera dibenahi akan membahayakan bagi negara” !!!!!!!!