Halaman Depan
You have reach Shipping, Port and Maritime Environment Society Portal, if you need article translation in english please contact us
Best Viewed with Internet Explorer 7+ & Mozilla Firefox 2+
User Menu
Login Anggota
Kepengurusan M.A.P.P.E.L
Tentang Mappel
Pengurus
Forum Diskusi
Kegiatan Mappel
Subscribe This Page
Tarif sewa kapal AHTS merosot Operator minta kelonggaran tenor

Bisnis Indonesia, Sabtu/5 September 2009

JAKARTA : Tarif sewa armada lepas pantai (off shore) jenis anchor handling tug supply (AHTS) terus merosot hingga ke level US $10.000 per hari seiring dengan dampak krisis ekonomi global dan rendahnya harga minyak mentah dunia.

 

Sejumlah operator pelayaran yang bergerak disektor angkutan lepas pantai mengkhawatirkan jika kondisi ini terus berlanjut, proses pengadaan armada untuk mendukung roadmap asas cabotage menjadi lambat.

Direktur Utama PT. Swasti Bahari Utama Zuher Ghani mengatakan penurunan tarif sewa kapal offshore berbendera Merah Putih jenis AHTS sudah terjadi sejak semester II tahun lalu dan bertambah parah hingga sekarang

Menurut dia, pada semester I 2008, operator kapal offshore masih bisa mengenakan tarif sewa kapal AHTS berkekuatan 5.000 tenaga kuda atau HP (horse power) senilai US$18.000 perhari, tetapi sekarang turun menjadi US$ 10.000 per hari.

Dia menjelaskan operator sulit menaikkan tarif sewa karena pemilik komoditas juga mematok tarif rendah.

“Untuk naik ke US$11.000  per hari, saat ini masih cukup sulit dilakukan,” katanya kepada Bisnis kemarin.

Penurunan tarif sewa yang tajam tersebut diperkirakan berlanjut hingga berakhirnya semester II tahun ini, karena pemain di sektor angkutan lepas pantai semakin banyak yang berarti ketersediaan kapal bertambah.

Menurut dia, factor dominant tarif sewa kapal AHTS ditentukan oleh harga BBM dunia. Jika harga BBM di pasar internasional membaik, tarif sewa kapal ikut terimbas naik, begitu juga sebaliknya.

Hal senada dikatakan Direktur Utama PT. Era Indoasia Fortune Paulis A. Djohan. Menurut dia, dibandingkan dengan tahun lalu, tarif sewa kapal off shore selama 2009 jauh lebih rendah. “Kira-kira turun hampir 50%,” katanya.

 

Tidak sehat

Paulis menjelaskan akibat tarif sewa kapal yang rendah, perusahaan pelayaran off shore nasional terpaksa meminta lembaga keuangab nasioanal memperpanjang tenor pembiayaan dari rata-rata 3-5 tahun menjadi 7 tahun.

Kondisi ini, katanya berimplikasi tidak sehat bagi pertumbuhan bisnis pelayaran off shore nasional yang sekarang tengah didorong untuk menggantikan kapal yang masih berbendera asing.

Sesuai dengan roadmap (peta jalan) asas cabotage kapal pendukung kegiatan lepas pantai yang beroperasi di perairan domestic wajib berbendera merah putih paling lambat 1 Januari 2011.

Selain AHTS, krisis ekonomi global dan anjloknya harga minyak mentah dunia juga berimplikasi pada anjloknya tarif sewa kapal off shore jenis platform suplay vessel (PSV) sebesar 50%.

Tarif sewa kapal PSV berkekuatan 4.500-5.000 HP saat ini US$20.00 per hari, padahal selama 2008 rata-rata US$40.000 perhari, sedangkan PSV 3.000 HP turun dari US$20.000 pada 2008 menjadi US$10.000-US$12.000.

Ketua Bidang Angkutan Lepas Pantai Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (DPP INSA) Sugiman Layanto mengakui tariff kapal off shore jenis PSV dan AHTS saat ini anjlok.

Dia mengungkapkan pada 2008, operator bisa menikmati tarif sewa hingga US$40.000 per hari, tetapi sekarang turun menjadi US$20.000 per hari.

Tarif sewa kapal off shore memang anjlok,” tegasnya.

Sugiman menjelaskan salah satu pemicunya stagnannya kegiatan lepas pantai menyusul dampak krisis ekonomi global. Akibatnya, terjadi ketidakseimbangan antara pertumbuhan armada dan perkembangan pasar.

Dia menjelaskan kendati turun tarif sewa kapal SPV masih masuk akal dan bankable sehingga proses pengadaan armada yang bersumber dari lembaga pembiayaan dalam negeri tidak terganggu.

Buktinya, katanya, sejumlah perusahaan pelayaran nasional yang bergerak di sektor pendukung kegiatan lepas pantai masih mencari sumber pembiayaan guna melakukan pengadaan armada.