|
Bisnis Indonesia, Senin/7 September 2009 JAKARTA : Departemen Perhubungan akan memanggil Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia II terkait tersendatnya pelaksanaan pencatatan dan penghitungan keluar masuk barang dan petikemas (tally) mandiri di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo mengatakan pihaknya meminta penjelasan soal pelaksanaan tally di Pelabuhan Priok yang tidak bisa berjalan sesuai dengan UU Pelayaran No. 17 tahun 2008, padahal di sejumlah pelabuhan lain, seperti Tanjung Perak, Surabaya, sudah berjalan. ”Senin (hari ini) saya akan undang Dirut Pelindo II ke Dephub karena Pelindo II sebagai operator jasa kepelabuhanan di Tanjung Priok. Kami ingin mengetahui bagaimana sebenarnya dukungan Pelindo terhadap peraturan tersebut karena kami mendengar Pelindo II menolak tally dilaksanakan di Priok,” ujarnya, akhir pekan lalu. Dirut Pelindo II Richard Jose Lino saat dokonfirmasi Bisnis menegaskan pihaknya menolak tally di Pelabuhan Priok karena kegiatan itu dinilai menimbulkan biaya tambahan. ’Kami selaku operator pelabuhan diminta menciptakan efisiensi biaya pelayanan jasa kepelabuhanan, tetapi di sisi lain (tally) membuat beban tambahan. Oleh karena itu, sejak awal kami menolak tally,”tutur Richard. Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro sebelumnya mengatakan pemilik barang tetap menolak kegiatan tally di Pelabuhan Priok yang dilakukan oleh 19 perusahaan tally mandiri karena landasan hukum dan penunjukkan perusahaan itu tidak transparan. ”Kami bukan menolak tally karena hal itu telah diamanatkan dalam undang-undang. Justru yang kami persoalkan adalah mekanisme penunjukkan terhadap 19 perusahaan tally oleh Administrator Pelabuhan Priok. Selain itu, mekanisme pembayaran jasa tally juga kami nilai sepihak,” tuturr Toto. Dia menegaskan Depalindo akan kembali meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik kartel dalam kegiatan tally di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu. Toto mengatakan depalindo berharap persoalan tally segera diputuskan oleh KPPU untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha sektor kepelabuhanan dalam rangka menghapuskan ekonomi biaya tinggi. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Tally Mandiri Indonesia (APTMI) Syafrizal B.K.mengungkapkan sembilan asosiasi pengguna jasa tally mandiri di Pelabuhan Priok telah menandatangani pernyataan sikap bersama sebagai bentuk dukungan moril kepada Dephub dalam menghadapi gugatan dari Depalindo soal tally. Beberapa waktu lalu. Depalindo menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilam Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan terbitnya SK Dirjen Perhubungan Laut Dephub No. KN.42/1/8/DJPL-09 karenan dinilai terlalu jauh mencampuri teknis pembayaran kegiatan jasa kepelabuhanan yang merupakan domain pelaku usaha. |